Selasa, 22 Januari 2013

Perkembangan Sistem Birokrasi,Hukum, dan sistem pemerintahan pada masa kolonial

Perkembangan Struktur Birokrasi, Sistem Pemerintahan dan Sistem Hukum pada masa Kolonial
A.    Sistem Pemerintahan
Sebelum tahun 1900 (sebelum sistem politik Etis) sistem pemerintahan untuk daerah jajahan (Hindia Belanda) masih bersifat sentralistis. Dimana:
  • Tidak ada partisipasi dari perangkat lokal segala sesuatu diatur oleh pemerintah pusat.
  • Tidak ada sama sekali otonomi untuk mengatur sendiri rumah tangga daerah sesuai dengan kepentingan daerah.
Mengapa menerapkan sentralisasi?
  • Sentralisasi dipandang sebagai cara terbaik oleh pemerintah Belanda untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, dengan sentralisasi Belanda dapat mempertahankan tanah jajahannya.
  • Sentralisasi sebagai bentuk ketakutan Belanda untuk kehilangan tanah jajahannya sebagai “daerah keuntungan”.
  • Bagi Belanda “kehilangan Indonesia berarti sebuah malapetaka”.
Implikasi :
Dalam sebuah sistem presidensial yang dijalankan Indonesia semenjak dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 hingga sekarang, kita sempak merasakan adanya sistem pemerintahan yang terlalu sentralistik. Lihat saja ketika masa orde lama Soekarno, dimana sistem pemerintahan yang sentralistik terlalu terasa, waktu itu kewenangan pusat begitu dominan, bagaimana peran presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan serta lembaga pusat lainnya sangat superior. Hal ini disebabkan waktu itu indonesia belum mampu mandiri dan tiap daerah di Indonesia belum sanggup mengurusi daerahnya masing-masing.
Begitu juga ketika rezim orde baru Soeharto. Bagaimana sedikitnya ruang publik dan bermandiri bagi masyarakatnya terutama daerah-daerah di luar jawa. Dalam masa ini sistem pemerintahan Indonesia sangat sentralistik. Kita sempat menganal adanya jawa sentris, nasionalisasi beras dan lain sebagainya. Begitu juga dengan kuatnya pengaruh pusat terhadap daerah terhadap sumber daya ekonomi dan suber daya alam yang ada di daerah. Daerah tidak dapat mandiri dalam menjalankan pemrintahannya karena wewenang pusat lebih besar.
Pada perkembangannya muncul tuntutan adanya desentralisasi sejak tahun 1854 dimana parlemen Belanda berhak mengawasi pelaksanaan pemerintahan di Hindia Belanda. Tuntutan tersebut secara perlahan terwujud diawali dengan adanya desentralisasi keuangan (1903), kemudian baru adanya pemerintahan daerah baru (1922). Berdasarkan Undang-undang Perubahan tahun 1922 Hindia Belanda dibagi dalam provinsi dan wilayah (gewest)
  • Provinsi
Provinsi memiliki otonomi. Tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Ada 3 provinsi yaitu Jawa Barat (1926), Jawa Timur (1929), dan Jawa Tengah (1930).
  • Gewest (wilayah)
Gewest tidak memiliki otonomi. Sampai tahun 1938 Hindia Belanda terbagi menjadi 8 (delapan) gewest yang terdiri dari 3 (tiga) Provinsi; Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Dan 5 (Lima) Gewesten; Kesultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Gewest Sumatera, Gewest Kalimantan (Borneo), Gewest Timur Besar (Grote Oost) yang terdiri dari Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan Irian Barat. Untuk Surakarta dan Yogyakarta termasuk Gubernemen yaitu wilayah yang langsung diperintah oleh pejabat-pejabat gubernemen.
Desentralisasi adalah pembagian wewenang atau urusan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya keinginan desentralisasi maka Belanda membutuhkan orang-orang pribumi bukan hanya sebagai penguasaan daerah tetapi juga untuk mengerjakan keperluan administrasi pemerintah. Belanda juga membutuhkan tenaga terlatih (tenaga kesehatan, kehutanan, kemiliteran, kepolisian). Orang-orang pribumi tersebut akan dijadikan pelaksana, pelayan pemerintah, serta perantara antara Belanda dan penguasa daerah. Tetapi untuk dapat bekerja di pemerintah maka mereka harus sekolah.
Keinginan desentralisasi menyebabkan adanya desentralisasi antara negara induk (Belanda) dengan Hindia Belanda, antara pemerintah Batavia dengan daerah, dan antara Belanda dengan pribumi.Dengan adanya keinginan desentralisasi tersebut maka memerlukan adanya daerah otonom.
Akibat adanya desentralisasi:
  • Munculnya kebebasan yang semakin besar dari penguasa kolonial.
  • Memunculkan proses Indonesianisasi (sistem kepengurusan Indonesia, sejauh mungkin dilakusanakan oleh orang Indonesia. Hingga lahirlah Volksraad (Dewan Rakyat).
Implikasi:
Jika kita saat ini kita merasakan sebuah desentralisasi dan otonomi daerah yang begitu luas bahkan ada sebgian daerah yang mendapatkan otonomi istimewa dan otonomi khusus. Maka sebenarnya sejak pemerintahan belanda juga sudah menerapkan proses desentralisasi tersebut. Sebagaiman yang telah diuraikan diatas pemerintahan induk kerajaan Belanda mencoba memeberikan hak desentralisasi kepada pemerintahan Hindia Belanda untuk mngurusi tempat jajahan (Indonesia) secara mandiri yaitu berupa desentralisasi keuangan dan pembagian daerah-daerah di Nusantara. Tidak heran jika selama beratus tahun kita dijajah Belanda nilai-nilai pemerintahan kolonial Belanda serasa layak diterapkan di Indonesia pada saat ini.
Sekarang Indonesia sendiri dalam menjalankan desntralisasi melalui otonomi daerah telah memilki konstitusi yang secara yuridis telah mengatur. Seperti mulai dari UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah lalu di revisi melalui UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, UU no 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Kuhsus bagi Provinsi Papua, UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesi, UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Atau di masa orde lama kita juga sebenarnya telah mengenal UU No 22 Tahun 1948, namun undang-undang (UU) ini belum sempat direalisasikan. Begitu juga UU No 1 tahun 1957 tentang Pokok – Pokok Daerah, namun UU ini juga mendapat kendala ketika pemerintah belum mampu mengindifikasikan apa saja hak-hak dan keadaan desa-desa di Indonesia. Kemudian juga ada UU No 18 Tahun 1965 dan UU No 19 tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah atau Desa. Bahkan dalam UUD 1945 Pasal 18 pra-amandemen, semuanya telah menjelaskan perjalanan legal-formal desntralisasi Indonesia pada masa orde lama. Namun, kendala terbesar di sini adalah ketika pemerintahan pusat belum mendifinisikan daerah atau desa di setiap daerah di Indonesia. Sehingga dalam prakteknya Indonesia pada saat itu terkessan masih sentralistik. Begitu juga pada masa Orde Baru, kita mngenal  Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Namun pada masa orde baru relaissasi terhdap undang-undang otonomi yang ada tidak berjalan dengan semestinya. Kekuasaan dan kewenangan daerah masih terbatas.
B.     Struktur Birokrasi
1. Struktur Birokrasi Pemerintah Kolonial
  • Pemerintah VOC
Gubernur Jenderal
Merupakan penguasa tertinggi di Hindia. Kekuasaannya menjadi sangat tak terbatas karena ada undang-undang yang khusus mengatur hak-hak dan kewajibannya.
Raad van Indie (Dewan Hindia)
Merupakan pendampingan gubernur jenderal dalam melaksanakan pemerintahannya. (terdiri dari 6 orang anggota dan 2 orang anggota luar biasa dimana gubernur jenderal merangkap sebagai ketua). Setiap laporan dikirim pada Heeren XVII sebagai pimpinan pusat VOC yang berkedudukan di Amsterdam.
VOC lebih banyak melakukan pemerintahan tidak langsung, dimana kaum bumiputera tidak terlibat dalam struktur kepegawaian VOC. Meskipun terkadang mereka terlibat dalam pemerintahan tetapi stasus mereka bukan pegawai VOC dan tidak digaji secara tetap. Mereka hanya mitra dalam bekerja demi kepentingan VOC.
Pada tahun 1799, VOC mengalami kebangkrutan yang disebabkan faktor-faktor berikut.
  1. Banyaknya korupsi yang dilakukan para pegawai VOC, apalagi mereka tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keuangan pada pemerintah Belanda.
  2. Banyaknya biaya yang harus dikeluarkan VOC sebagai dampak dari peperangan yang dilakukan VOC di Nusantara.
  3. Persaingan yang ketat dengan kongsi dagang lain.
  4. Rakyat Indonesia tidak mampu lagi membeli barang-barang Belanda.
  5. Terjadinya perdagangan gelap.
Setelah VOC bubar maka pemerintahan Indonesia di pegang oleh pemerintah Belanda. Belanda lebih cenderung melakukan kolonialisme (negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lainnya/pendudukan suatu wilayah oleh suatu negara lain dimana daerah koloni masih berhubungan dengan negara induk dan memberi upeti kepadanya.
Implikasi 1:
Implikasi kuat dari pemerintahan VOC hingga sekarang kita rasakan adalah praktek korupsi. Sekaan sudah berakar dan membudaya di dalam tubuh pemerintahan kita. Sebagaima mana kata pepatah buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, inilah yang ungkin budaya yang diturunkan oleh pendahulu kita, bagaimana watak kotor penjajah selama ratusan tahun menjajah indonesia melekat kuat dalam diri para birokrat bangsa ini. Selain itu, VOC pada saat itu menjalankan sistem pemerintahan kapitalis dan liberal. Dimana kelas pemodal dan individu diberikan kebebasan secara luas untuk memperkaya dirinya sendiri. Dan inilah yang sampai sekarang kita rasakan dalam praktek politik maupun ekonomi yang kita jalani dalam sistem pemerintahan Indonesia. Terlepas dari idiologi kita Pancasila, dan menganut sistem demokrasi, namun dalam praktek dan realitanya kita masih menjunjung nilai liberal dan kapitalisme. Ini bisa dilihat ketika banyak pemodal asing yang malah secara bebas dan leluasa menggerogoti sumber daya ekonomi dan sumber daya alam bangsa ini, yang kaya makin kaya, kesenjangan sosial dan ekonomi yang begitu kentara, dan lain sebagainya.
Implikasi 2:
Pada pemerintahan VOC terdapat Gubernur Jendral yang kekuasaannya tidak terbatas sedangkan untuk mengurusi pemerintahannya diserahkan oleh Raad van Indie (Dewan Hindia). Dapat diketahui bahwa pemerintahan VOC yang dijalankan di Indonesia pada saat itu adalah sistem pemerintahan parlementer. Di mana Gubernur jendral pada saat itu sebagai kepala negaranya dan Dewan Hindia sebagai kepala pemerintahannya. Sistem Parlementer ini pernah dijalankan Indonesia ketiak awal-awal kemerdakaan pada masa Indonesia Liberal dan Indonesia Terpimpin.
  • Pemerintahan Kolonial
Gubernur Jenderal didampingi oleh Raad van Indie (beranggota 4 orang) yang disebut sebagai Pemerintah Agung di Hindia Belanda. Dibantu oleh :
  • Sekretaris Umum (Generale Secretarie) untuk membantu Commisaris General
  • Sekretaris Pemerintah (Gouvernement Secretarie) untuk membantu Gubernur Jenderal.
Pada tahun 1819 keduanya diganti oleh Algemene Secretarie yang bertugas membantu Gubernur Jenderal (terutama memberikan pertimbangan keputusan).
Menurut Undang-undang Hindia Belanda sebagai bagian kerajaan Belanda, maka:
  • Pemerintahan tertinggi berada di tangan Raja yang dilaksanakan oleh menteri jajahan atas nama raja. Bertanggung jawab pada Parlemen Belanda (staten general).
  • Pemerintahan Umum diselenggarakan oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja yang dalam prakteknya atas nama menteri jajahan.
Raja bertugas:
  • Mengawasi pelaksanaan/ penyelenggaraan pemerintahan Gubernur Jenderal
  • Pengangkatan pejabat penting, memberikan petunjuk kepada Gubernur Jenderal dalam mengambil keputusan apabila terjadi perselisihan antara Gubernur jenderal dengan Dewan Hindia Belanda.
Urusan dalam negeri Hindia Belanda diserahkan pada Gubernur Jenderal dan Dewan Rakyat. Hindia Belanda disubordinasikan kepada kerajaan Belanda di Eropa tetapi diberi otonomi yang cukup luas. Pemerintah Belanda yang mengurus Indonesia adalah kementrian Jajahan yang kemudian pada perkembangannya diubah namanya menjadi kementrian urusan seberang lautan. Pemegang pemerintahan atas wilayah Indonesia adalah Gubernur Jenderal. Dia adalah pemegang kekuasan tertinggi. Dia menguasai kerajaan-kerajaan dan meminta mereka bekerja sama, sehingga peran raja tidak dapat lagi memerintah secara turun temurun tetapi dikendalikan Belanda. Kerajaan harus menyesuaikan dengan sistem pemerintahan Belanda.
Implikasi
Bagaimana bentuk negara Belanda adalah kerajaan, maka terlihat jelas unsur fedolistik dalam menjalankan sistem pemerintahan hindia belanda pada saat itu. Pemerintahan hindia belanda melalui gubernur jendralnya hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat ratu belanda yang berada dipusat yaitu kerajaan belanda di eropa. Unsur dan nilai-nilai inilah yang terasa sampai sekarang ketika masyarkata kraton Yogyakrta dan Surakarta atau daerah lainnya yang masih menggunakan sistem kesultanan. Adanya sebuah sistem stratifikasi sosial, adanya seseorang yang mepunyai kedudukan yang lebih tinggi untuk disanjung dan dihormati, serta adanya kelas bangsawan dan kelas buruh. Ini jugalah yang terasa ketika kita berada dalam praktek sistem pemerintahan di negeri ini, di mana masih banyak unsur feodlistik di dalam tubuh birokrasi, adanya gila hormat, penguasa ditempatkan selalu harus dihornati, dilayani untuk menjaga wibawa, yang menempatkan pegawai pemerintah sebagai warga negara kelas utama. Menjadi pegawai pemerintah bukanlah pengabdian, namun kebanggaan dan simbol kelas sosial.
 2. Struktur Birokrasi Kolonial masa sentralisasi
Raja Belanda (pemerintahan tertinggi) dilaksanakan oleh Menteri Jajahan. Gubernur Jenderal (penyelenggara pemerintahan umum) didampingi raad van indie (dewan hindia).
Gubernur Jenderal pada perkembangan di dampingi oleh departemen (direksi) yang masing-masing berdiri sendiri. Pada tahun 1933, terdapat 6 departemen, sebagai berikut:
  1. Departemen van Justitie (kehakiman)
  2. Departemen van Financiean (keuangan)
  3. Departemen van Binenland Bestuur (dalam negeri)
  4. Departemen van Onerwijs en Eredeinst (pendidikan dan kebudayaan)
  5. Departemen Economische Zaken (ekonomi)
  6. Departemen Verkeer en waterstaat (pekerjaan umum)
Selain 6 departemen sipil, terdapat 2 departemen militer :
  1. Departemen angkatan perang (Oorlog)
  2. Departemen angkatan laut (Marine)
Direktur dari departemen-departemen sipil diangkat oleh gubernur jenderal sedang panglima angkatan darat dan laut diangkat oleh raja (Kroon).
Tahun 1903 diberlakukan Undang-undang Desentralisasi dimana dengan Undang-undang tersebut dibentuklah Dewan Lokal yang memiliki otonomi. Dengan adanya dewan lokal maka pemerintah lokal perlu dibentuk dan disesuaikan. Maka terbentuklah: Provinsi, kabupaten, kotamadya, dan kecamatan serta desa.
Meskipun ada upaya untuk modernisasi struktur birokrasi tetapi tetap saja masih mempertahankan beberapa bagian struktur politik sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kepentingan praktis dan untuk mempertahankan loyalitas, khususnya loyalitas elit bumi putra. Untuk jabatan teritorial diatas tingkat kabupaten dipegang oleh orang-orang Belanda/ Eropa.
Pada perkembangannya, karena semakin luas Hindia Belanda maka dibutuhkan tenaga kerja untuk mengelola administrasi negara semakin meningkat. Sehingga ada pendamping pejabat teritorial yang disebut pejabat non teritorial yang setingkat kabupaten (asisten residen), kawedanan (asisten wedono).
Implikasi:
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah membagi beberpa departemen-departemen yang diberi tugas untuk mengurusi bidangnya masing-masing. Seperti departemen keuangan, kehakiman, ekonomi, dalam negeri dan lain sebagainya. Nah inilah yang dicontoh Indonesia pada awal kemerdekaan. Sebagai bangsa yang sudah lepas dari belenggu penjajahan menuntut Indonesia harus mampu mandiri mengurusi pemerintahannya. Maka dalam menjalankan prakteknyanya Indonesia mau tidak mau harus bercermin dalam membentuk sebuah sistem pemerintahan dalam membagi urusan dan bidangnya masing-masing, maka dibentukalah departemen-departemen yang tidak jauh beda pada jaman penjajahan hindia belanda.
3. Struktur Birokrasi Kolonial setelah desentralisasi
  • Raja Belanda (pemerintahan tertinggi) dilaksanakan oleh Menteri Jajahan.
  • Gubernur Jenderal (penyelenggara pemerintahan umum) Dewan Rakyat (volsraad)
  • Badan Perwakilan
  • Dewan Hindia Badan Penasehat
  • Departemen-Departemen
  • Provinsi (Gubernur)
  • Karisidenan/afdeling (Residen) dibantu asisten residen + controleur (pengawas)
  • Kabupaten (bupati/regent) jabatan tertinggi, dibantu oleh seorang patih
  • Kawedanan (wedana)/Distrik asisten wedana
  • Kecamatan (camat)
Desa (kepala desa) jabatan ini tidak termasuk dalam struktur birokrasi pemerintah kolonial/ bukan anggota korp pegawai dalam negeri Hindia Belanda (Departemen Dalam Negeri).Kepala desa dibantu pejabat desa (pamong desa)
Pejabat pribumi (inland bestuur) yang termasuk dalam binenland bestuur (departemen dalam negeri) disebut Pangreh Praja (pemangku Kerajaan) yang dikenal dengan sebutan Priyayi.
Kepala desa tidak diangkat maupun digaji oleh pemerintah. Mereka dipilih langsung oleh rakyat dan digaji oleh rakyat pula melalui tanah desa (tanah bengkok) yang diserahkan kepadanya selama menjadi kepala desa.
Implikasi:
Desntralisai sangat terasa dijalani pemerintahn Hindia Belanda ketika di terapkan undang-undang Inlandsche Gemeenre Ordinnatie Sawa en Madoera yaitu undang-undang yang mengatur desa-desa yang ada di jawa dan madura. Dan Inlandsche Gemeenre Ordinnatie Buitenyewestan yaitu mengatur desa-desa yang berada di luar jawa. Dan di dalam undang-undang ini jelas bahwa pemerintahab Hindia Belanda mencoba melakukan desentralisasi dan pembagian hak dan wewenang kekuasaannya kepada pihak pribumi. Dan inilah yang dilankan pemerintahan indonesia pada saat ini dimana undang-undang mengenai otonomi desa telah diatur secara lebih luas melalu PP No 72 tahun 2005 dan Pemdagri No 28 Tahun 2006.
C.    Sistem Hukum pada Masa Kolonial
Di Hindia Belanda diterapkan 2 jenis hukum, yaitu:
  1. Hukum Pidana dan acara pidana
  2. Hukum Perdata dan acara perdata
Hukum Pidana (Strafrecht)
Seluruh penduduk Hindia Belanda mesti tunduk pada hukum pidana seperti termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Kitab Undang-undang Hukum Pidana memuat semua fakta yang dapat dikenakan pidana. Tindak Pidana mencakup kejahatan dan pelanggaran.
Hukum Acara Pidana (Strafprocesrecht) mengatur :
  1. Bagaimana atau apa yang harus diperbuat polisi yang bertugas menyidik dan menerangkan kejahatan.
  2. Kepala hakim mana terdakwa dihadapkan
  3. Bagaimana berlangsungnya acara pidana
  4. Bagaimana keputusan pengadilan harus dilaksanakan
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata memuat hukum kekayaan, harta benda dan perjanjian. Pada masa kolonial dibuat disebabkan karena kegiatan perdagangan sebagian besar dilakukan dengan perantaraan orang-orang Cina.
  1. Tujuan dibuat Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada masa kolonial adalah untuk:
  2. Mempermudah pembuatan kontrak
  3. Menjamin kepastian hukum bagi perdagangan orang-orang Belanda
  4. Menundudukkan orang Cina terhadap hukum Eropa.
Selain KUH Perdata terdapat pula Kitab Undang-undang Hukum Dagang (yang dibuat khusus untuk orang-orang Cina)
Untuk orang Indonesia awalnya berlaku Hukum Adat setempat tetapi setelah terjadi kontak dengan Belanda melalui perkebunan-perkebunan Belanda maka dibuat Kitab Undang-undang Hukum untuk orang pribumi tanpa memperhatikan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
Tujuan dibuat Undang-undang tersebut adalah:
  • Menundukkan orang-orang Indonesia kepada hukum Eropa.
  • Membuat kitab Undang-undang tersendiri untuk orang Indonesia.
Untuk selanjutnya ketika pemerintah kolonial Belanda membentuk kitab undang-undang untuk orang Indonesia maka hukum adat selalu menjadi bahan pertibangan dalam mengambil sebuah keputusan.
Pada perkembangannya berdiri sekolah-sekolah sebagai berikut:
  • Sekolah Hakim (Rechtsschool) tahun 1908 di Jakarta
  • Sekolah Tinggi Hukum (Rechtsshoge School) tahun 1924 di Jakarta.
Implikasi:
Implikasi yang masih sangat kuat dan kita rasakan dalam menjalankan hukum di negeri ini adalah di mana segala bentuk hukum pidana dan perdata adalah produk Belanda. Sebagaimana seperti yang dijelaskan di atas, kita masih meniru corak dan sistem hukum pemerintahan kolonial belanda, baik itu dari hukuman, sanksi, jenis perkara, pemutusan perkara dan lain sebagainya. Yang masih kuat digunakan hingga sekarang adalah KUHP yang Indonesia gunakan sekarang adalah jelas produk Pemerintahan Kolonial Belanda, dan sampai sekarang dan saat in Idonesia belum mampu membuatnya. Begitu juga hukum adat yang digunakan pada waktu itu sebagai bahan pertimbangan terhadap hukum yang ada, dan itu juga yang digunakan indonesia pada saat ini, pertimbangan hukum adat, syariat islam masih dijadikan penujang sebagai hukum perdata dan pidana di indonesia yang merupakan produk barat, misalnya saja dalam urusan pembagian hak waris, urusan perkawinan dan penceraian, sengketa tanah dan lain sebagainya.
Sistem Peradilan pada masa Kolonial
Peradilan dibedakan antara:
  1. Pengadilan Gubernemen :
  2. Pengadilan Eropa, dilaksanakan oleh Pengadilan Karisidenan, Dewan Yustisi, Hakim Polisi dan Pengadilan Tinggi.
  3. Pengadilan Pribumi, dilaksanakan oleh Landraad (pengadilan negeri)
  4. c.       Pengadilan untuk segala bangsa dilaksanakan oleh landgerecht.
  1. Pengadilan Eropa :
  2. Pengadilan Karisidenan, terdapat di kota yang ada Pengadilan Negeri (Landraad)
  3. Raad van Justitie hanya ada 6 buah (Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar, Medan dan Padang).
  4. Hakim Polisi (Politierecht) dibentuk dibeberapa tempat dan merupakan pengganti Raad van Justitie.
  5. Pengadilan Tinggi (Hoogsgerechtshof ) hanya ada di Jakarta.
  1. Pengadilan Pribumi
Pengadilan pribumi (landraad) terdapat di kota atau kota yang agak besar, misalnya di ibu kota kabupaten.
  1. Pengadilan untuk semua bangsa (Landgerecht)
Pengadilan ini dimaksudkan untuk menangani perkara bangsa Eropa, pribumi maupun orang Timur Asing.
Implikasi:
Implikasi kuat yang dirasakan sistem pradilan di Indonesia saat ini adalah karena kita menerapkan sistem peradilan dengan tipe hukum Civil Law yaitu sistem peradilan yang digunakan oleh Belanda. Di mana lebih banyak hukum tertulis, keputusan hakim tidak langsung menjadi UU, namun memerlukan perundingan dan pembahasan yang panjang terlebih dahulu. Ini bebrbeda dengan tipe hukum Anglo Sexon, di mana keputusan hakim lebih dominan, hukum tertulis sangat sdikit, keputusan hakim bisa dijadikan dasar undang-undang untuk perkara yang sama dalam persidangan yang akan datang. Di lihat dari penjelasan di atas bagaiman adanya sebuah kesamaan yang tidak jauh beda dengan sistem hukum yang dijalankan Indonesia pada saat ini, seperti adanya pengadilan negeri di tingkat Kabupaten/kota, pengadilan tinggi di tingkat provinsi dan pengadilan istimewa di tingkat pusat, yang semuanya merupakan turunan dari pemerintahn Hindia Belanda.


Imperialisme adalah metode ideologi Kapitalisme untuk menyebarkan dan mewujudkan idenya dalam realitas kehidupan. Imperialisme adalah upaya memperluas hegemoni dalam bidang militer, politik, ekonomi, pemikiran dan kebudayaan. Sebagaimana imperialisme merupakan metode dalam menyebarkan dan mewujudkan ideologi kapitalisme, ideologi tersebut juga mempunyai cara untuk mengeruk harta benda negeri-negeri lain, merampas kekayaannya dan ‘menghisap darah’ anak-anak negeri tersebut. Maka, ideologi tersebut kemudian membentuk pasukan tentara, menetapkan perjanjian, menundukkan para antek dan orang-orang rakus dari kalangan anak-anak umat dan memproklamirkan perang yang mereka namai Perang Dunia Pertama.


 

3 komentar:

Sharingan 3 - Naruto